Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar Karena Langgar Hak Cipta

Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar

Pendahuluan

Penyanyi Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliyar sehabis teruji melanggar hak cipta lagu Bilang Saja kepunyaan Ari Bias. Keputusan ini diambil oleh Majelis hukum Negara Jakarta Pusat sehabis lewat proses hukum yang lumayan panjang.

Permasalahan ini bermula kala Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, menggugat Agnez Mo sebab mengantarkan lagunya tanpa izin dalam 3 konser berbeda. Konser tersebut diselenggarakan pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, serta 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Tiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga totalnya menggapai Rp1,5 miliyar Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menarangkan kalau keputusan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga : Almira Tunggadewi Temani AHY dan Annisa Pohan Kondangan

“Intinya merupakan melaporkan tergugat sudah melaksanakan pelanggaran hak cipta sebab sudah memakai secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada 3 konser tanpa izin penggugat,” ucap Minola Sebayang saat di temui di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

“Menghukum tergugat memakai lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 M,” tambahnya.

1. Telah Cocok Syarat Hukum yang Berlaku

Bagi Berdasarkan Minola, banyak pihak mempertanyakan bawah perhitungan denda sebesar Rp500 juta per pelanggaran. Dia menegaskan kalau jumlah tersebut cocok dengan syarat hukum yang berlaku.

“Sudah lewat proses sidang di DPR oleh pembuat Undang-Undang tersebut serta berpikiran tiap kali pelanggaran itu layaklah sang pelanggar itu di berikan denda 500 juta.” katanya.

Keputusan majelis hukum ini pula menegaskan kalau tanggung jawab izin pemakaian lagu terdapat pada penyanyi, bukan event organizer (EO).

“Jadi ini membuat sesungguhnya telah tidak butuh terdapat perdebatan lagi tentang siapa yang wajib memohon izin, sebab dari keputusan ini jelas yang memohon izin itu merupakan penyanyi yang memakai lagu dari pencipta, bukan EO,” tegas Minola.

2. Pelajaran Untuk Para Musisi

Minola berkata kalau hakim dalam pertimbangannya menegaskan kalau pelanggaran hak cipta di coba oleh pihak yang secara langsung memakai karya tersebut dalam pertunjukan. Keputusan ini jadi pelajaran untuk para musisi buat lebih berhati-hati dalam mengantarkan lagu yang bukan ciptaannya.

“Dan itu sejalan pula dengan pertimbangan Hakim, di dalam halaman 69 dari 74 halaman yang aku kutip. Menimbang kalau bersumber pada Undang-Undang no 28 tahun 2014 terpaut pencipta di atas. Makna dari pelanggar pertunjukan yang di artikan merupakan seorang ataupun sebagian orang yang memakai karya cipta,” kata Minola.

“Jadi jelas, EO tidak hendak memakai karya cipta. EO cuma orang yang menolong mempersiapkan seseorang penyanyi mempertunjukkan karya cipta,” pungkas Minola. Hal ini Di Kutip Dari Slot Online Gacor 2025 Terpercaya.

3. Reaksi Publik dan Industri Musik

Kasus ini memicu beragam reaksi dari publik dan industri musik. Beberapa pihak mengecam tindakan Agnez Mo, sementara yang lainnya memberikan dukungan. Kasus ini juga menjadi sorotan media dan memicu diskusi mengenai pentingnya menghargai hak cipta.

  • Positif: Banyak yang memuji keberanian Ari Bias dalam memperjuangkan hak cipta karyanya. Kasus ini di anggap sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta di Indonesia.
  • Negatif: Beberapa pihak merasa bahwa denda yang di jatuhkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan keuntungan yang di peroleh Agnez Mo dari penggunaan lagu tersebut.

Kasus pelanggaran hak cipta yang di lakukan oleh Agnez Mo menjadi sorotan publik dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati karya orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *